Rabu, 18 Januari 2017

Istihadlah menurut Islam

Pengertian dan hukum mengenai Istihadlah telah dijelaskan dalam Al Quran dan Hadits . Selengkapnya akan dibahas kali ini mengenai Istihadlah mari kita pelajari bersama ... 
 
ISTIHADLAH



A. Pengertian Istihadlah

Istihadlah adalah darah penyakit yang keluar dari kemaluan wanita yang tidak sesuai dengan ketentuan haid dan nifas.

B. Sifat dan Warna Darah 

Kuat dan lemahnya darah dipengaruhi sifat dan warna darah. Warna darah sesuai urutan dari yang paling kuat adalah sebagai berikut :

  1. hitam
  2.  merah
  3.  merah agak kuning
  4.  kuning
  5. keruh 
Adapun sifat- sifat darah itu ada yang kental dan cair, serta ada yang  berbau dan tidak berbau. Bila masing-masing darah mempunyai warna dan sifat yang sama kuat , maka yang dihukumi darah kuat adalah darah yang lebih banyak ciri- ciri yang mengarah pada darah kuat. 
misalnya : darah itam kental dan berbau lebih kuat dibanding darah itam yang kental, tapi tidak berbau.

C. Tata Cara salat bagi wanita yang mengalami keputihan dan mengeluarkan cairan

 Wanita yang mengalami isthadlah , beser, keputihan, dan mengeluarkan cairan yang najis tetap diwajibkan salat dan ibadah wajib lainnya. Dia juga halal bersetubuh. Alasannya, karena dia dihukumi suci, bukan haid.
Untuk salatnya, wanita ini harus melakukan hal- hal berikut dengan urut setelah masuk waktu salat yang hendak kita kerjakan. 
  1. mensucikan farji dari najis yang keluar
  2. menyumbat farji dari najis dengan kapas atau sejenisnya. jika tidak menimbulkan rasa sakit dan tidak sedang bepuasa. Jika sedang berpuasa , dia tidak boleh menyumbat vagina pada siang hari . Penyumbat harus dletakkan pada bagian dalam vagina. Jika darah yang keluar terlalu deras sehingga menembus penyumbat , dia diperkenankan membalut vagina bagian luar.
  3. Berwudlu
  4. Salat. 
semua urutan pekerjaan diatas harus dilaksanakan dengan segera dan hanya berlaku untuk satu shalat saja . Jika setelah melalui semua proses di atas , wanita tersebut melakukan pekerjaan yang tidak berhubungan dengan kemaslahatan salat, seperti makan, minum dan lain-lain . maka dia wajib mengulangi semua proses diatas . 
Jika penundaan tersebut untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan kemaslahatan salat, seperti menutup aurat, menunggu jamaah shalat, menjawab azan dan lain-lain maka tidak diwajibkan mengulang semua proses diatas .

Catatan penting  

  • Bahwa dalam berwudhu , wanita ini tidak boleh niat menghilangkan hadas , tetapi niat agar diperbolehkan melaksanakan ibadah fardu.
 
نويت الوضوء لاستباحة الصلاة فرضا لله تعالى
Nawaitul wudluua  listibaahatish shalaati fardlan lillahi ta'alaa )
  • Jika darah keluar akibat kurang kuatnya pembalut vagina bagian luar , maka dia wajib mengulangi semua proses di atas . Alasannya , karena wudlunya dianggap batal.
    demikian penjelasan mengenai Istihadlah semoga bermanfaat bagi kita semua dan dapat menambah ilmu pengetahuan bagi kita semua , semoga Allah senantiasa memberikan Keridhoan dan berkah kepada kita semua Aminn

Selasa, 17 Januari 2017

Masalah Haid Menurut Islam

Assalamu'alaikum Wr. Wb. wahai akhi wahai ukhti semoga selalu dalam lindungan Nya kali ini saya akan membahas masalah Haid yuk langsung saja ......
 
H A I D
A. Pengertian Haid
      Haid adalah darah yang keluar dari farji (kemaluan) wanita yang sudah mencapai usia 9 tahun dalam hitungan tahun Hijriah kurang 16 hari kurang sedikit (tidak genap 16 hari) . Dan darah yang keluar itu bukan karena sakit atau melahirkan.

B. Hukum Belajar Haid
    Beajar tentang haid juga ada hukumnya. Adapun hukum belajar haid itu ada dua , yaitu :

1. Fardu 'ain
    Hukum fardu'ain berarti wajib bagi setiap orang muslim secara pribadi yang memenuhi syarat yang telah ditentukan syariat Islam . Hukum ini berlaku bagi setiap wanita baligh. Mereka wajib mengerti hal-hal yang berhubungan dengan haid, nifasdan istiadlah

2. Fardu kiyfayah
    Hukum ini berlaku bagi laki-laki. Artinya, bila sebagian dari mereka sudah ada yang memahami ilmu haid, nifas , dan istihadlah , maka kewajiban yang lain untuk belajar ilmu tersebut menjadi gugur


C. Dalil-dalil Haid
     Ketentuan tentang haid terdapat di dalam Al Qur'an, Hadits , dan sumber- sumber hukum Islam lainnya.
adapun dalil- dalil tentang haid dari sumber hukum Islam tersebut .

1. Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 222 :

     وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى 

يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِين (222)
" mereka bertanya kepadamu ( Muhammad) tentang haid. Katakanlah, ' Haid itu kotoran. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Bila mereka telah suci, maka kumpulilah mereka itu di tempat yang telah diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya, Allah menyukai orang- orang yang bertobat dan menyucikan diri." (Q.S. Al Baqarah : 222)
2. Hadits 
" Haid ini merupakan sesuatu yang telah ditakdirkan Allah kepada cucu wanita Nabi Adam. " (H.R. Bukhari dan Muslim )
C.Hal- Hal yang Diharamkan bagi Wanita Haid
  1. Salat ,baik wajib maupun sunah.
  2. Sujud syukur dan sujud tilawah.
  3. Berpuasa, baik wajib maupun sunah.
  4. Tawaf, baik wajib maupun sunah.
  5. Membaca Al Qur'an.
  6. Menyentuh dan membawa Mushaf
  7. Berdiam diri di masjid dan lewat di masjid bila khawatir darahnya menetes
  8. Dicerai  
  9. Bersetubuh atau bersentuhan kulit pada anggota antara lutut sampai pusar.
D. Cara Bersuci dari Haid 

Adapun syarat- syaratnya sebagai berikut :
  1. Islam
  2. Tamyiz ( anak yang sudah biasa makan minum dan cebok atau istinjak sendiri ).
  3. Tidak ada penghalangmengalirnya air pada anggota yang dibasuh . Misalnya, cat, stipo, lem dan sebagainya.
  4. Tidak adanya suatu yang mengubah air, seperti lotion, shampo, dan bedak. 
  5. Menghilangkan najis
Adapun rukun- rukunya yaitu :
  1. Niat
  2. Meratakan air ke seluruh badan dari ujung kaki sampai ujung rambut 
  3. Menggosok tubuh
  4. Muwalah ( membasuh anggota tubuh yang lain sebelum anggota tubuh yang terbasuh kering)
  5. Mendahulukan anggota tubuh bagian kanan. 
yak begitulah kiranya yang ingin menambahkan atau memberi masukkan silahkan
sekian .
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.