Rabu, 18 Januari 2017

Istihadlah menurut Islam

Pengertian dan hukum mengenai Istihadlah telah dijelaskan dalam Al Quran dan Hadits . Selengkapnya akan dibahas kali ini mengenai Istihadlah mari kita pelajari bersama ... 
 
ISTIHADLAH



A. Pengertian Istihadlah

Istihadlah adalah darah penyakit yang keluar dari kemaluan wanita yang tidak sesuai dengan ketentuan haid dan nifas.

B. Sifat dan Warna Darah 

Kuat dan lemahnya darah dipengaruhi sifat dan warna darah. Warna darah sesuai urutan dari yang paling kuat adalah sebagai berikut :

  1. hitam
  2.  merah
  3.  merah agak kuning
  4.  kuning
  5. keruh 
Adapun sifat- sifat darah itu ada yang kental dan cair, serta ada yang  berbau dan tidak berbau. Bila masing-masing darah mempunyai warna dan sifat yang sama kuat , maka yang dihukumi darah kuat adalah darah yang lebih banyak ciri- ciri yang mengarah pada darah kuat. 
misalnya : darah itam kental dan berbau lebih kuat dibanding darah itam yang kental, tapi tidak berbau.

C. Tata Cara salat bagi wanita yang mengalami keputihan dan mengeluarkan cairan

 Wanita yang mengalami isthadlah , beser, keputihan, dan mengeluarkan cairan yang najis tetap diwajibkan salat dan ibadah wajib lainnya. Dia juga halal bersetubuh. Alasannya, karena dia dihukumi suci, bukan haid.
Untuk salatnya, wanita ini harus melakukan hal- hal berikut dengan urut setelah masuk waktu salat yang hendak kita kerjakan. 
  1. mensucikan farji dari najis yang keluar
  2. menyumbat farji dari najis dengan kapas atau sejenisnya. jika tidak menimbulkan rasa sakit dan tidak sedang bepuasa. Jika sedang berpuasa , dia tidak boleh menyumbat vagina pada siang hari . Penyumbat harus dletakkan pada bagian dalam vagina. Jika darah yang keluar terlalu deras sehingga menembus penyumbat , dia diperkenankan membalut vagina bagian luar.
  3. Berwudlu
  4. Salat. 
semua urutan pekerjaan diatas harus dilaksanakan dengan segera dan hanya berlaku untuk satu shalat saja . Jika setelah melalui semua proses di atas , wanita tersebut melakukan pekerjaan yang tidak berhubungan dengan kemaslahatan salat, seperti makan, minum dan lain-lain . maka dia wajib mengulangi semua proses diatas . 
Jika penundaan tersebut untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan kemaslahatan salat, seperti menutup aurat, menunggu jamaah shalat, menjawab azan dan lain-lain maka tidak diwajibkan mengulang semua proses diatas .

Catatan penting  

  • Bahwa dalam berwudhu , wanita ini tidak boleh niat menghilangkan hadas , tetapi niat agar diperbolehkan melaksanakan ibadah fardu.
 
نويت الوضوء لاستباحة الصلاة فرضا لله تعالى
Nawaitul wudluua  listibaahatish shalaati fardlan lillahi ta'alaa )
  • Jika darah keluar akibat kurang kuatnya pembalut vagina bagian luar , maka dia wajib mengulangi semua proses di atas . Alasannya , karena wudlunya dianggap batal.
    demikian penjelasan mengenai Istihadlah semoga bermanfaat bagi kita semua dan dapat menambah ilmu pengetahuan bagi kita semua , semoga Allah senantiasa memberikan Keridhoan dan berkah kepada kita semua Aminn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar